Akui Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng, PT LBS Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) menerima laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator penuntutan KPPU. PT LBS mengakui pelanggaran yang dilakukannya dalam penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pada sidang kedua tersebut, PT LBS turut mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi," ujar Kepala Kantor Wilayah VII KPPU di Yogyakarta, M. Hendry Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11).

Sebagaimana diketahui, KPPU menemukan perilaku PT LBS pada bulan Maret 2022 yang membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya.


Syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain dari PT LBS dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dengan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp 400.000 dalam satu transaksi.

Baca Juga: Kartel di Industri Minyak Goreng Dinilai Sulit Terjadi, Ini Alasannya

KPPU menilai PT LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di pasar bersangkutan dalam periode tersebut. Sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain menerima persyaratan yang ditetapkan PT LBS.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 1 November 2022. KPPU lalu memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan.

Dengan diajukannya perubahan perilaku oleh PT LBS, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam pakta integritas perubahan perilaku yang akan ditandatangani oleh PT LBS.

Pakta tersebut antara lain akan memuat pernyataan terlapor yang mengakui dan menerima LDP, pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan pakta integritas perubahan perilaku.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 (enam puluh) hari.

"Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam penetapan Majelis Komisi," kata Hendry.

Baca Juga: KPPU Gandeng Kejagung Eksekusi Putusan Denda Kasus Persaingan Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat