KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) menerima laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator penuntutan KPPU. PT LBS mengakui pelanggaran yang dilakukannya dalam penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Pada sidang kedua tersebut, PT LBS turut mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi," ujar Kepala Kantor Wilayah VII KPPU di Yogyakarta, M. Hendry Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11). Sebagaimana diketahui, KPPU menemukan perilaku PT LBS pada bulan Maret 2022 yang membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya.
Akui Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng, PT LBS Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) menerima laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator penuntutan KPPU. PT LBS mengakui pelanggaran yang dilakukannya dalam penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Pada sidang kedua tersebut, PT LBS turut mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi," ujar Kepala Kantor Wilayah VII KPPU di Yogyakarta, M. Hendry Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11). Sebagaimana diketahui, KPPU menemukan perilaku PT LBS pada bulan Maret 2022 yang membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya.