Akuisisi Bank Sinar terkendala kasus hukum



JAKARTA. Tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Pos Indonesia, dan PT Taspen telah menyetujui memiliki PT Bank Sinar Harapan Bali secara bersama-sama.

Namun, pengambilan saham masih terganjal karena adanya sengketa antara Bank Mandiri dan Taspen. "Ada kasus legal. Sekarang masih dalam proses," ungkap Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, dalam acara Halal Bihalal Mandiri, Senin, (12/8).

Persoalan hukum antara Bank Mandiri dan Taspen terjadi tahun 2009 silam. Kasus ini berawal dari adanya pembobolan dana deposito Rp 110 miliar milik Taspen di Bank Mandiri.


Pembobolan dilakukan oleh oknum Bank Mandiri di Kantor Kas Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur. Bank Mandiri ingin, kerjasama akuisisi saham Bank Sinar dilakukan setelah sengketa hukum tersebut selesai di pengadilan.

Perlu diketahui, kasus pembobolan dana yang masuk kategori perdata itu, kini sudah masuk proses pengadilan. Budi yakin, pengadilan akan memberikan keputusan terhadap kasus tersebut pada tahun ini juga.

Bila kasus itu selesai, Budi yakin, kerjasama bisnis ketiga perusahaan BUMN itu bisa terlaksana dengan lancar.

Dalam kesepakatan, Bank Mandiri memiliki 58,25% saham di Bank Sinar. Kemudian, Pos Indonesia dan Taspen masing-masing memiliki 20,2%. Sisanya, terdapat 1,35% saham publik yang tak mau dilepas.

Untuk itu, Bank Mandiri telah menyetor modal Rp 100 miliar untuk Bank Sinar. Ini dilanjutkan dengan tambahan Rp 400 miliar yang dibagi dengan dua BUMN lainnya. Berarti, Bank Mandiri menambah modal ke Bank Sinar sebesar Rp 198 miliar, lalu Pos Indonesia dan Taspen masing-masing Rp 101 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri