KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha bagi PT Amartha Warbler Finance, menyusul perubahan nama dari PT Bosowa Multi Finance. Keputusan ini juga menandai akuisisi yang dilakukan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), bagian dari PT Amartha Nusantara Raya, terhadap PT Bosowa Multi Finance. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 28 Februari 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PL.02/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut, perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal penetapan keputusan.
Akuisisi Bosowa Multi Finance, Amartha Ungkap Tujuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha bagi PT Amartha Warbler Finance, menyusul perubahan nama dari PT Bosowa Multi Finance. Keputusan ini juga menandai akuisisi yang dilakukan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), bagian dari PT Amartha Nusantara Raya, terhadap PT Bosowa Multi Finance. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 28 Februari 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PL.02/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut, perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal penetapan keputusan.