Akuisisi BTN ditunda, Dahlan Iskan kecewa



JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengaku kecewa dengan permintaan ditundanya akuisisi PT Bank Mandiri atas PT Bank Tabungan Negara (BTN). "Sayang sekali sebenarnya. Momentum yang sangat baik tidak bisa kita manfaatkan," kata Dahlan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (23/4). Padahal, menurut Dahlan, akuisisi BTN oleh Bank Mandiri ini penting sekali untuk meningkatkan daya saing Indonesia. "Tapi ya sudahlah. Saya kan cuma menteri. Harus tunduk pada putusan yang di atas," kata dia lagi. Meski mengaku tunduk dengan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia tetap menyayangkan keputusan tersebut. "Kita kehilangan waktu lagi untuk langkah yang strategis. Dan kita sering kehilangan momentum seperti ini," tukasnya. Sebelumnya, pemerintah melalui Sekretariat Kabinet RI menyatakan rencana aksi korporasi berupa akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk ditunda terkait menjelang masa pemilihan umum presiden (pilpres) hingga masa bakti kabinet Indonesia Bersatu II berakhir. Hal ini untuk menghindari keresahan di masyarakat. Sekretaris Kabinet RI Dipo Alam mengaku telah mengirimkan surat edaran yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan M Chatib Basri, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Tak hanya itu, surat edaran juga ditujukan bagi Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BTN Maryono. "Dalam surat edaran (SE) Nomor 5 tahun 2014 telah dikemukakan. Masalah rencana BTN dan Bank Mandiri saya sudah tulis surat untuk tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat dan membebani pemerintahan ke depan," kata Dipo dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara RI, Rabu. Dipo mengungkapkan, pemerintah meminta rencana aksi korporasi tersebut ditunda menjelang pilpres dan hingga masa bakti kabinet berakhir. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan