Akuisisi BTN ingin dilanjutkan, lihat aturan ini



JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam telah mengeluarkan surat edaran, agar proses akuisisi atau pengambilalihan kepemilikan Bank Tabungan Negara (BTN) oleh PT Bank Mandiri (BMRI) jangan dulu dilanjutkan sebelum ada kajian lebih lanjut. Kalaupun pembahasan itu dilanjutkan nantinya, Dipo meminta pemerintah untuk memperhatikan sejumlah aturan yang berlaku. Beberapa aturan itu diantaranya, Peraturan Presiden (PP) nomor 41 tahun 2003, dan PP nomor 43 tahun 2005. Aturan lainnya yang harus ditaati adalah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 Tahun 2006 tentang komite privatisasi perusahaan perseroan. Misalnya saja, menurut PP No. 43 tahun 2005 proses penggabungan, peleburan dan pengambil alihan BUMN harus memiliki tujuan untuk, pertama, meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN. Tujuan kedua, untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN, ketiga untuk memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa dividen dan pajak. Tujuan terakhir, untuk menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen. Aturan ini, juga menyebutkan kalau penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham jika berbentuk persero, dan persetujuan menteri jika berbentuk Perum. Namun Dipo bilang meski dianggap sesuai dengan peraturan, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Oleh karenanya, harus menunggu proses pemilihan umum selesai. Sebab, dikhawatirkan akan berimplikasi luas, dan berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, antar Kementerian dan Kepala Lembaga Pemerintahan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan