Akuisisi BTN oleh Mandiri harus seizin DPR



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasa berang ketika berhembus kabar Bank Tabungan Negara (BTN) akan diakuisisi oleh Bank Mandiri. Ia menegaskan, proses penjualan saham seluruh badan usaha milik negara (BUMN) harus melalui persetujuan DPR.Menurut Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR, saham Bank BUMN jelas milik negara. Sehingga, penjualan saham tersebut, meskipun dibeli oleh BUMN, lainnya tetap harus mendapat persetujuan DPR. "Jadi, mau pakai prosedur apapun pembeliannya, mau pakai uang kopi atau uang teh, itu harus mendapat persetujuan DPR!," kata Harry saat dihubungi KONTAN, Selasa, (15/4).Politisi Golkar tersebut menegaskan agar mendapat persetujuan dari DPR, jika memang benar akan dilakukan, seharusnya rencana penjualan saham BUMN itu diajukan oleh Kementerian BUMN ke Komite Privatisasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Jadi, kalau rencana akuisisi BTN oleh Mandiri jalan terus tanpa persetujuan DPR, siap-siap saja karena itu jelas melanggar UU," ujar Harry.Sebagaimana diketahui, kabar soal rencana Bank Mandiri mengakuisisi BTN kembali mencuat setelah muncul bocoran surat Kementerian BUMN tentang agenda RUPLSB BTN. Rencana tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN tertanggal 11 April 2014 dengan nomor surat SR - 161/MBU/04/2014. Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BTN ini, Kementerian BUMN mengusulkan agenda tambahan dalam RUPSLB BTN, yakni: perubahan pemegang saham.Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun 2013, saham BTN dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia sebesar 60,14%. Sisanya dimiliki oleh masyarakat sebesar 39,86%. Saham milik pemerintah inilah yang kabarnya akan diakuisisi oleh Bank Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia