JAKARTA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang juga merupakan induk SCTV dinyatakan melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005. Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi I Effendy Choirie dan Roy Suryo. “Akuisisi Indosiar oleh EMTK itu bertentangan dengan UU Penyiaran dan harus dibatalkan,” ujar Effendy saat diskusi bertema Revisi UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktek, Rabu (23/3). Bukan hanya itu Effendy atau yang kerap dipanggil Gus Choi itu mengaku sekarang sudah ada upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) untuk mempereteli peran, fungsi dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lanjutnya, di mana saat ini fungsinya hanya mengurus konten penyiaran. “KPI ini ibarat tidak punya tangan dan kaki, hanya ada mulut,” tambahnya.
Akuisisi Indosiar oleh EMTK dianggap tidak sah
JAKARTA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang juga merupakan induk SCTV dinyatakan melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005. Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi I Effendy Choirie dan Roy Suryo. “Akuisisi Indosiar oleh EMTK itu bertentangan dengan UU Penyiaran dan harus dibatalkan,” ujar Effendy saat diskusi bertema Revisi UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktek, Rabu (23/3). Bukan hanya itu Effendy atau yang kerap dipanggil Gus Choi itu mengaku sekarang sudah ada upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) untuk mempereteli peran, fungsi dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lanjutnya, di mana saat ini fungsinya hanya mengurus konten penyiaran. “KPI ini ibarat tidak punya tangan dan kaki, hanya ada mulut,” tambahnya.