KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sale and purchase agreement (CSPA) PT Minna Padi Investama Tbk (PADI) atas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk hampir habis, tepatnya hingga akhir bulan ini. Beberapa hal membuat proses akuisisi berjalan lambat. Salah satunya, perbaikan dokumen yang wajib dilakukan PADI untuk penggalangan dana. Sebelumnya, PADI berencana menggelar rights issue guna mengumpulkan pendanaan akuisisi Bank Muamalat. Belakangan, PADI akan menerbitkan obligasi subordinasi sebagai sumber dana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meminta PADI memperbaiki sejumlah dokumen terkait perubahan tersebut. Hal ini yang membuat agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang sejatinya digelar 22 November 2017 lalu batal. "Sekarang kami sedang menunggu dokumen terkait penerbitan sub debt mereka," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, di Jakarta Kamis (21/12).
Akuisisi muamalat, OJK tunggu dokumen PADI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sale and purchase agreement (CSPA) PT Minna Padi Investama Tbk (PADI) atas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk hampir habis, tepatnya hingga akhir bulan ini. Beberapa hal membuat proses akuisisi berjalan lambat. Salah satunya, perbaikan dokumen yang wajib dilakukan PADI untuk penggalangan dana. Sebelumnya, PADI berencana menggelar rights issue guna mengumpulkan pendanaan akuisisi Bank Muamalat. Belakangan, PADI akan menerbitkan obligasi subordinasi sebagai sumber dana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meminta PADI memperbaiki sejumlah dokumen terkait perubahan tersebut. Hal ini yang membuat agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang sejatinya digelar 22 November 2017 lalu batal. "Sekarang kami sedang menunggu dokumen terkait penerbitan sub debt mereka," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, di Jakarta Kamis (21/12).