Akuisisi RHB Terhadap Bank Mestika Molor



JAKARTA. Sampai sekarang, Bank Indonesia (BI) masih menunggu RHB Capital memasukkan surat permohonan akuisisi Bank Mestika. "Permohonan akuisisi RHB terhadap Bank Mestika belum masuk," kata Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI, kepada KONTAN, Senin (2/8).

Padahal, pekan lalu, Hendra Halim, Wakil Direktur Utama Bank Mestika, mengatakan, RHB Capital akan memasukkan surat tersebut sebelum akhir Juli. Dalam surat yang baru ini, RHB Capital akan mengganti perusahaan perantara alias special purpose vehicle (SPV) dari sebelumnya Venture Capital Sdn Bhd (RHB VC) dengan perusahaan lain. "Mereka akan menggunakan perusahaan yang memenuhi syarat dari BI," kata Hendra.

Maklum, BI menolak RHB VC sebagai SPV yang akan mengakuisisi Mestika. Alasannya, perusahaan ini umurnya masih di bawah tiga tahun. "Ada aturan BI yang mengatakan perusahaan yang akan mengakuisisi bank harus berumur lebih dari tiga tahun," ujar Joni.


Menurut Hendra, pada tanggal 16 Juli 2010 lalu, RHB Capital dan pemegang saham Bank Mestika telah menyepakati perpanjangan masa berlaku CSPA alias conditional sale and purchase agreement. Perpanjangan dilakukan karena pada 16 Juli 2010, CSPA sudah tidak berlaku lagi. CSPA diperpanjang hingga 19 April 2011. Artinya, RHB Capital sebenarnya masih punya waktu untuk memasukkan surat ke BI sampai perjanjian baru berakhir.

Sayangnya, Hendra masih enggan menyebut nama detil perusahaan baru yang akan menggantikan RHB VC. Dia cuma bilang harga akuisisi masih sekitar Rp 3,12 triliun sesuai perjanjian yang dilakukan pada Oktober 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News