KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) dinilai tidak menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diutarakan oleh Ainnudin, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus akuisisi SBS sebagai cucu perusahaan Bukit Asam. SBS, perusahaan yang diakuisisi pada tanggal 28 Februari 2015 oleh BMI anak perusahaan PTBA menimbulkan perdebatan hukum terkait terjadinya ekuitas negatif. Menurut Ainnudin, ekuitas negatif ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya kerugian negara.
Akuisisi SBS Oleh BMI Dinilai Tidak Menimbulkan Kerugian Negara, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) dinilai tidak menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diutarakan oleh Ainnudin, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus akuisisi SBS sebagai cucu perusahaan Bukit Asam. SBS, perusahaan yang diakuisisi pada tanggal 28 Februari 2015 oleh BMI anak perusahaan PTBA menimbulkan perdebatan hukum terkait terjadinya ekuitas negatif. Menurut Ainnudin, ekuitas negatif ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya kerugian negara.