Akulaku Finance Menilai POJK 32/2025 Akan Berdampak Positif bagi Bisnis Paylater



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Adapun POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

PT Akulaku Finance Indonesia menilai penerbitan POJK 32/2025 akan berdampak positif untuk pertumbuhan bisnis paylater. 

"Sebab, akan meningkatkan awareness industri terhadap tata kelola bisnis yang baik, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan aspek perlindungan konsumen," kata Direktur Keuangan Akulaku Finance Aan Setiawandi kepada Kontan, Minggu (25/1/2026).


Baca Juga: 10 BPD Bergabung! OJK Setujui 4 Grup KUB, Ini Daftarnya

Secara keseluruhan, Aan memproyeksikan bisnis paylater masih sangat menarik pada 2026, karena potensi market sangat besar. Selain itu, dia berpendapat tingkat margin paylater lebih atraktif dibandingkan pembiayaan konvesional. 

"Adaptasi teknologi dan model akuisisi kredit, termasuk penggunaan utilisasi data pihak ketiga, juga membantu pertumbuhan industri BNPL lebih cepat," ujarnya.

Meskipun demikian, Aan tak memungkiri terdapat juga tantangan yang bisa mempengaruhi kinerja BNPL pada 2026. Tantangannya, yakni situasi makro yang masih challenging yang berdampak terhadap kegiatan ekonomi sehingga berimbas juga ke daya beli konsumen. 

"Selain itu, kompetisi juga makin ketat di segmen paylater," ucap Aan.

Asal tahu saja, pembiayaan BNPL industri pembiayaan masih mencatatkan pertumbuhan signifikan. Data OJK mencatat, penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 11,24 triliun per November 2025. Nilainya tumbuh 68,61% secara tahunan alias Year on Year (YoY).

Baca Juga: Fintech Amartha Angkat Bicara Soal Potensi Melakukan IPO

Terkait POJK 32/2025, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pengaturan dalam POJK tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, diyakini dapat mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain ketentuan umum lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL, penyelenggaraan BNPL yang meliputi karakteristik BNPL, penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL, prinsip perlindungan data pribadi, kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain, dan keterbukaan informasi.

Baca Juga: Laba Fintech Lending Naik Signifikan 90,4% per November 2025, Ini Kata AFPI

"Selain itu, ketentuan yang diatur terkait penagihan, pelaporan, penghentian penyelenggaraan BNPL, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Ismail mengatakan dalam POJK 32/2025, diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. 

Selanjutnya: Ini Program REI Mengantisipasi Bencana Banjir

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News