KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan. Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan otoritas tersebut dan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
Akulaku PayLater Kembali Aktif Menyalurkan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan. Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan otoritas tersebut dan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.