Akumindo Dukung Diskon Biaya Marketplace 50% untuk UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia mendukung rencana pemerintah mengatur biaya layanan di platform e-commerce, termasuk pemberian diskon biaya hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, Akumindo meminta kebijakan tersebut segera direalisasikan agar dapat membantu UMKM bertahan di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan, insentif berupa potongan biaya layanan akan menjadi kabar positif bagi pelaku UMKM.


Baca Juga: Dirjen Minerba KESDM Mengaku Belum Tahu Soal Badan Khusus untuk Ekspor Komoditas

Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu memastikan mekanisme pelaksanaannya dapat dijalankan oleh operator marketplace.

“Kalau UMKM sebagai pelaku, semakin banyak diskon yang diterima tentu semakin senang. Tetapi dalam pelaksanaannya, apakah operator e-commerce siap memberikan diskon sampai 50 persen, itu yang perlu dipastikan,” ujar Edy kepada Kontan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Edy, implementasi aturan perlu dibahas bersama platform e-commerce agar skema insentif tidak membebani salah satu pihak.

Pemerintah dan operator marketplace dinilai perlu mencari formulasi yang realistis, termasuk kemungkinan dukungan kebijakan lain agar target diskon dapat terealisasi.

Baca Juga: Rupiah Tertekan, Bahlil Pastikan Pemerintah Tak Akan Menaikkan Harga BBM Subsidi

Ia berpandangan platform digital selama ini berperan penting mempertemukan UMKM dengan pasar yang lebih luas.

Karena itu, insentif biaya layanan dapat menjadi dorongan bagi pelaku usaha kecil untuk tetap berkembang di ekosistem perdagangan digital.

“Kalau marketplace mau memberikan diskon semaksimal mungkin, itu harus diapresiasi positif. Karena pelaku UMKM juga bisa menikmati manfaat untuk bertahan dan berkembang dalam bisnis digital,” katanya.

Akumindo juga meminta aturan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang tengah disusun Kementerian UMKM segera diterapkan.

Baca Juga: Gakoptindo: Pelemahan Rupiah Belum Berdampak Besar ke Harga Tempe dan Tahu

Edy menilai percepatan implementasi penting mengingat pelaku usaha kecil masih menghadapi tekanan akibat kondisi ekonomi dan penurunan daya beli.

“Harapannya secepatnya diberlakukan. Kalau ada insentif seperti ini, tentu menjadi angin segar supaya pelaku UMKM bisa tetap survive dalam situasi ekonomi seperti sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian UMKM menyiapkan aturan baru terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang salah satunya mengatur insentif potongan biaya layanan marketplace hingga 50%.

Regulasi tersebut juga akan mencakup penyeragaman komponen biaya, kontrak minimal satu tahun antara platform dan penjual, serta kewajiban pemberitahuan tiga bulan sebelum kenaikan biaya layanan.

Baca Juga: Dirjen Minerba: Produksi Batubara Tembus 229 Juta Ton per April 2026

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, insentif diskon biaya layanan akan diwajibkan bagi platform marketplace untuk pelaku usaha mikro dan kecil, terutama yang menjual produk dalam negeri.

“Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50 persen, tapi yang biaya layanannya,” kata Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News