KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan pemerintah perlu mengatur batas komisi yang diberlakukan oleh tiap penyedia layanan pesan-antar (LPA). Hal ini berhubungan dengan keluhan pengusaha UMKM yang menilai besaran komisi sebesar 20%+Rp1.000 yang diberlakukan oleh salah satu LPA, memberatkan kelompoknya. "Idealnya kenaikan maksimal 15% dari harga yang ditetapkan oleh merchant, tidak lebih dari itu dan tidak perlu lagi ditambah Rp1.000. Jangan bebankan kepada merchant dan pembeli juga," ujarnya saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (25/3). Ikhsan berkata, batas maksimal komisi 15% juga tidak memberatkan pembeli. Ia menilai, pembeli juga akan ragu jika harga yang dicantumkan terlalu mahal.
Akumindo: Kenaikan ideal komisi untuk layanan pesan antar maksimal 15% saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan pemerintah perlu mengatur batas komisi yang diberlakukan oleh tiap penyedia layanan pesan-antar (LPA). Hal ini berhubungan dengan keluhan pengusaha UMKM yang menilai besaran komisi sebesar 20%+Rp1.000 yang diberlakukan oleh salah satu LPA, memberatkan kelompoknya. "Idealnya kenaikan maksimal 15% dari harga yang ditetapkan oleh merchant, tidak lebih dari itu dan tidak perlu lagi ditambah Rp1.000. Jangan bebankan kepada merchant dan pembeli juga," ujarnya saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (25/3). Ikhsan berkata, batas maksimal komisi 15% juga tidak memberatkan pembeli. Ia menilai, pembeli juga akan ragu jika harga yang dicantumkan terlalu mahal.