KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta adanya pembatasan maksimal kemitraan toko swalayan. Hal itu menanggapi rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Revisi tersebut akan membuka opsi penambahan gerai toko swalayan di atas 150 gerai dengan skema kemitraan. Sebelumnya dalam pasal 10 Permendag 23/2021 disebutkan bahwa paling banyak jumlah gerai toko swalayan yang dikelola sendiri sebanyak 150 gerai. Bila lebih dari itu, pelaku usaha wajib mewaralabakan gerai yang ditambahkan.
Akumindo minta pembatasan maksimal kemitraan toko swalayan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta adanya pembatasan maksimal kemitraan toko swalayan. Hal itu menanggapi rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Revisi tersebut akan membuka opsi penambahan gerai toko swalayan di atas 150 gerai dengan skema kemitraan. Sebelumnya dalam pasal 10 Permendag 23/2021 disebutkan bahwa paling banyak jumlah gerai toko swalayan yang dikelola sendiri sebanyak 150 gerai. Bila lebih dari itu, pelaku usaha wajib mewaralabakan gerai yang ditambahkan.