KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah turun tangan mengatasi masalah penerapan sistem komisi terbaru oleh GoFood kepada mitra usahanya. Asal tahu saja, per 5 Maret 2021, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang tergabung dalam GoFood. Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mendesak pemerintah untuk mengatur regulasi yang jelas terkait pengenaan komisi yang diberlakukan perusahaan penyedia jasa makanan-minuman kepada mitra usaha. Hal ini berkaca pada skema komisi baru dari GoFood yang dinilai merugikan bagi para pelaku UMKM. “Pemerintah harus atur agar para aplikator punya standar komisi yang tepat. Kalau sudah diatur, pemerintah bisa menindak tegas aplikator yang melanggar ketentuan tersebut,” kata dia, Kamis (18/3).
Baca Juga: Kemenkop UKM angkat bicara soal skema komisi baru bagi mitra GoFood Dia menilai, pemberian komisi sebesar 20% + Rp 1.000 oleh GoFood sangat tidak bisa diterima oleh pelaku UMKM yang notabene sudah menginvestasikan banyak hal untuk menjajakan produknya. Bahkan, pemberian komisi tersebut seolah-olah membuat para pelaku UMKM bekerja untuk pihak penyedia platform. Idealnya, komisi seperti itu dibebankan kepada konsumen. Jadi, harga yang telah ditetapkan oleh penjual dapat dinaikkan oleh penyedia platform jasa makanan dan minuman. Ikhsan pun telah melakukan riset bahwa konsumen tidak merasa keberatan jika dibebankan komisi. Sebab, biaya komisi tersebut setimpal dengan kemudahan yang didapat konsumen tatkala membeli produk lewat aplikasi daring.