KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah turun tangan mengatasi masalah penerapan sistem komisi terbaru oleh GoFood kepada mitra usahanya. Asal tahu saja, per 5 Maret 2021, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang tergabung dalam GoFood. Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mendesak pemerintah untuk mengatur regulasi yang jelas terkait pengenaan komisi yang diberlakukan perusahaan penyedia jasa makanan-minuman kepada mitra usaha. Hal ini berkaca pada skema komisi baru dari GoFood yang dinilai merugikan bagi para pelaku UMKM. “Pemerintah harus atur agar para aplikator punya standar komisi yang tepat. Kalau sudah diatur, pemerintah bisa menindak tegas aplikator yang melanggar ketentuan tersebut,” kata dia, Kamis (18/3).
Akumindo minta pemerintah atur komisi yang ditetapkan aplikator ke mitra usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah turun tangan mengatasi masalah penerapan sistem komisi terbaru oleh GoFood kepada mitra usahanya. Asal tahu saja, per 5 Maret 2021, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang tergabung dalam GoFood. Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mendesak pemerintah untuk mengatur regulasi yang jelas terkait pengenaan komisi yang diberlakukan perusahaan penyedia jasa makanan-minuman kepada mitra usaha. Hal ini berkaca pada skema komisi baru dari GoFood yang dinilai merugikan bagi para pelaku UMKM. “Pemerintah harus atur agar para aplikator punya standar komisi yang tepat. Kalau sudah diatur, pemerintah bisa menindak tegas aplikator yang melanggar ketentuan tersebut,” kata dia, Kamis (18/3).