KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menegaskan, pemerintah harus benar-benar memberikan pengawasan terhadap barang-barang luar yang akan dijual ke Indonesia lewat e-commerce sesuai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 kelak. Apabila beleid tersebut berlaku, produk luar negeri yang di bawah harga Rp 1,5 juta dilarang dijual lewat platform e-commerce di Indonesia. Dengan demikian, artinya pasar produk dengan harga di bawah Rp 1,5 juta akan menjadi milik UMKM Indonesia. “Yang jadi masalahnya, sejauh mana persiapan pemerintah untuk memonitor kalau revisi itu benar-benar berlaku? Jangan aturannya diberlakukan, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Eh, ternyata masih banyak barang yang dijual di bawah 1,5 juta,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).
Akumindo Minta Pengawasan Serius Atas Larangan Jual Produk Luar di Bawah Rp 1,5 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menegaskan, pemerintah harus benar-benar memberikan pengawasan terhadap barang-barang luar yang akan dijual ke Indonesia lewat e-commerce sesuai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 kelak. Apabila beleid tersebut berlaku, produk luar negeri yang di bawah harga Rp 1,5 juta dilarang dijual lewat platform e-commerce di Indonesia. Dengan demikian, artinya pasar produk dengan harga di bawah Rp 1,5 juta akan menjadi milik UMKM Indonesia. “Yang jadi masalahnya, sejauh mana persiapan pemerintah untuk memonitor kalau revisi itu benar-benar berlaku? Jangan aturannya diberlakukan, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Eh, ternyata masih banyak barang yang dijual di bawah 1,5 juta,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).