KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan lima program strategis untuk mengantar koperasi dan UMKM naik kelas. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebut perlu adanya kebijakan yang membawahi semua program strategis Kemenkop UKM tersebut. Definisi UMKM naik kelas dijelaskan Ikhsan adalah apabila produk UMKM, yang berasal dari bahan baku kearifan lokal dibeli oleh konsumen baik mancanegara dan domestik. Guna capai itu maka perlu adanya perluasan pasar namun kembali ditegaskan Ikhsan haruslah lebih rinci segi kebijakan.
Baca Juga: Kemenkop UKM menyiapkan lima program strategis antar UMKM naik kelas "Misal pertama kebijakan pengadaan barang dan jasa. Kedua, peningkatan kualitas SDM yang berbasis kompetensi, keberpihakan sudah ada saat ini, slogan UMKM naik kelas sudah ada sebelumnya," kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/11). Lebih lanjut Ikhsan menyebut perlu ada keberpihakan ke UMKM agar menstimulus pada pelaku UMKM guna tingkatkan kualitas dan kuantitas. Ia mencontohkan saat masa Soeharto ada kebijakan menggunakan produk UMKM yang berasal dari kearifan lokal mulai ditingkat sekolah dasar dan seterusnya. "Keberpihakan itu dibutuhkan, kan dengan peraturan atau kebijakan misal pengadaan barang dan jasa. Nah ini rangsang UMKM naik kelas karena dia akan perbaiki kualitas lalu akan diturunkan pelatihan berbasis kompetensi. Paling awal itu kebijakan dulu. Walau di-
training dan segalanya tapi
ngga dan kebijakan sama aja bohong," jelas Ikhsan.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia melambat di kuartal III 2019, tim ekonomi harus bergerak cepat Menurut Ikhsan kebijakan untuk dorong UMKM naik kelas ialah pertama kebijakan pengadaan barang dan jasa, kedua kebijakan pendampingan dan pelatihan berbasis kompetensi, dan ketiga kebijakan penyaluran keuangan melalui lembaga tertentu yang sudah terdaftar OJK. Kebijakan menjadi hal krusial yang harus diutamakan sebagai landasan UMKM naik kelas. "Yang kita mau kebijakan. Makanya dibuat UU pemberdayaan UMKM dengan sistem
omnibus law, nah ini melalui ini UMKM naik kelas," jelasnya Selain itu Ikhsan menyebut UU otonomi daerah dinilai menghalangi Kemenkop lakukan pelatihan dan pemberdayaan di seluruh Indonesia. "Ada gap karena ada UU otonomi daerah," kata Ikhsan.
Baca Juga: Terapkan PSAK 71, laba Bank Sampoerna turun meski kredit naik dua digit Kembali menegaskan bahwa kebijakan atau peraturan guna tingkatkan UMKM menjadi faktor utama agar program strategis berjalan. Akumindo menyambut baik akan program strategis Kemenkop UKM, namun tetap UMKM butuh peraturan dan juga keberpihakan. "Bagus aja, sambut baik cuma perlu kebijakan untuk apa UMKM naik kelas, yang paling utama kebijakan nah baru program kerja di bawahnya," jelas Ikhsan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .