KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Mikro kecil menengah (UMKM) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta terkait Izin Usaha Kecil Menengah (IUMK) Nomor 30 tahun 2018, menabrak peraturan daerah (perda). Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, sebagai pelaku industri memang menyambut baik peraturan tersebut. Dengan beleid tersebut, berarti usaha mikro dan kecil rumahan dapat memperoleh kepastian dengan mendapatkan izin. “Walau bukan dalam zonasi bisnis karena masuk dalam zonasi perumahan merujuk ke Perda Zonasi pemerintah provinsi (Pemprov). Namun ini sama saja menabrak Perda, pertanyaannya apakah Pergub dapat menentang Perda?,“ ujarnya saat di hubungi Kontan.co.id, Jumat (4/3).
Akumindo: Pergub DKI soal IUMK menabrak Perda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Mikro kecil menengah (UMKM) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta terkait Izin Usaha Kecil Menengah (IUMK) Nomor 30 tahun 2018, menabrak peraturan daerah (perda). Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, sebagai pelaku industri memang menyambut baik peraturan tersebut. Dengan beleid tersebut, berarti usaha mikro dan kecil rumahan dapat memperoleh kepastian dengan mendapatkan izin. “Walau bukan dalam zonasi bisnis karena masuk dalam zonasi perumahan merujuk ke Perda Zonasi pemerintah provinsi (Pemprov). Namun ini sama saja menabrak Perda, pertanyaannya apakah Pergub dapat menentang Perda?,“ ujarnya saat di hubungi Kontan.co.id, Jumat (4/3).