KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik isi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang aturan turunan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). RPP UU JPH dinilai memberi kepastian bagi kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Antara lain, mekanisme pengakuan pelaku UMK atau self declaration. "Kita sambut baik RPP itu bahwa keberpihakan kepada mikro kecil konkret dan jelas," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/1).
Akumindo sambut baik kemudahan sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik isi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang aturan turunan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). RPP UU JPH dinilai memberi kepastian bagi kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Antara lain, mekanisme pengakuan pelaku UMK atau self declaration. "Kita sambut baik RPP itu bahwa keberpihakan kepada mikro kecil konkret dan jelas," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/1).