KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut keputusan pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Sekretaris Jenderal Akumindo Eddy Misero menilai, perpanjangan tersebut menunjukkan pemerintah cukup responsif terhadap kesiapan pelaku usaha, khususnya UMKM. Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti dengan persiapan yang memadai agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. "Menurut saya dengan kebijakan menunda sampai 17 Oktober 2028 itu adalah langkah yang bijak, langkah yang bijak dan perlu diapresiasi, terima kasih," ujar Eddy kepada Kontan, Selasa (20/10/2026).
Akumindo Sambut Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut keputusan pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Sekretaris Jenderal Akumindo Eddy Misero menilai, perpanjangan tersebut menunjukkan pemerintah cukup responsif terhadap kesiapan pelaku usaha, khususnya UMKM. Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti dengan persiapan yang memadai agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. "Menurut saya dengan kebijakan menunda sampai 17 Oktober 2028 itu adalah langkah yang bijak, langkah yang bijak dan perlu diapresiasi, terima kasih," ujar Eddy kepada Kontan, Selasa (20/10/2026).