KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M. Ikhsan Ingratubun berpendapat, lelang gula rafinasi ini merupakan lelang yang bertujuan untuk kemudahan akses UMKM atau IKM untuk mendapatkan gula rafinasi langsung dari pabrik gula rafinasi. "Pencabutan Permendag tesebut sangat keliru karena bukan masalah terhadap Permendagnya, namun yang masalah adalah cara lelang gula rafinasi yang tidak mencerminkan lelang gula rafinasi kepada UMKM dengan diduga terdapat kejanggalan dalam menentukan pelaksana lelang dan lainnya," terang Ikhsan kepada Kontan.co.id, Rabu (18/4).
Akumindo sayangkan pencabutan aturan tentang lelang gula rafinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M. Ikhsan Ingratubun berpendapat, lelang gula rafinasi ini merupakan lelang yang bertujuan untuk kemudahan akses UMKM atau IKM untuk mendapatkan gula rafinasi langsung dari pabrik gula rafinasi. "Pencabutan Permendag tesebut sangat keliru karena bukan masalah terhadap Permendagnya, namun yang masalah adalah cara lelang gula rafinasi yang tidak mencerminkan lelang gula rafinasi kepada UMKM dengan diduga terdapat kejanggalan dalam menentukan pelaksana lelang dan lainnya," terang Ikhsan kepada Kontan.co.id, Rabu (18/4).