Akumindo Sebut Permen UMKM E-Commerce Jadi Angin Segar bagi Seller UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan insentif kepada pelaku UMKM, khususnya melalui diskon biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha yang menjual produk lokal.

"Tentu kalau potongannya sebesar 50%, ada tambahan profit bagi pelaku usaha UMK yang berjualan di e-commerce," ujarnya kepada Kontan, Senin (29/6/2026).


Baca Juga: Danantara Kelola Lahan Hibah Lippo untuk Program 3 Juta Rumah

Meski demikian, Edy menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan upaya penguatan dari pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Menurutnya, para pelaku usaha mikro dan kecil juga tetap harus terus meningkatkan kualitas produk agar semakin diminati pasar, terlepas dari ada atau tidaknya insentif dari pemerintah.

"Bagi pelaku usaha, ada insentif atau tidak ada insentif, kita tetap harus berjuang meningkatkan kualitas produk agar semakin diminati," kata Edy.

Di sisi lain, Edy juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan konsumsi produk lokal.

"Berpihaklah pada produk lokal. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam meningkatkan konsumsi produk lokal. Kalau 280 juta rakyat Indonesia memilih produk lokal, tentu dampaknya akan luar biasa bagi perekonomian," tuturnya.

Sebagai informasi, selain pemberian diskon biaya layanan, melalui aturan ini Kementerian UMKM menegaskan platform e-commerce juga perlu mengedepankan transparansi mengenai biaya yang dibebankan kepada penjual.

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Sesuai ketentuan, regulasi ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif. Meski demikian, Kementerian UMKM mengaku akan mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.

Baca Juga: Harga LNG Industri Dipangkas, Aspebindo Soroti Kepastian Pasokan dan Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News