Akumindo Soroti Pengembalian PPh E-Commerce bagi UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat mempertahankan tarif PPh e-commerce sebesar 0,5% pada 2027. Kebijakan tersebut tetap memberikan pembebasan PPh bagi UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun.

Pemungutan PPh e-commerce dilakukan melalui platform yang ditunjuk pemerintah sebagai wajib pungut. Marketplace berperan memungut dan menyetorkan pajak dari transaksi seller sesuai ketentuan.

Bagi pelaku UMKM, penerapan mekanisme tersebut perlu diikuti administrasi yang tertib. Seller juga perlu mendapat informasi mengenai pajak yang telah dipungut dari transaksinya.


Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero menilai kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan bagi UMKM. Namun, pajak yang terlanjur dipungut perlu diperhitungkan kembali jika omzet seller tetap di bawah Rp 500 juta.

Baca Juga: Pedagang Online Ramai-Ramai Protes Pajak Marketplace, Keluhkan Potongan Makin Tebal

“Yang menjadi menarik adalah kalau sudah dipotong duluan, ternyata omzetnya tetap di bawah Rp 500 juta, selayaknya PPh 0,5% yang sudah dipungut itu di-reimburse,” kata Eddy kepada KONTAN, Jumat (4/9/2026).

Menurut Eddy, marketplace juga perlu tertib menjalankan kewajibannya sebagai wajib pungut. Platform harus menyetorkan pajak tepat waktu dan memberikan informasi yang jelas kepada seller.

“Kalau di atas Rp 500 juta memang dikenakan. Tetapi kalau di bawah Rp 500 juta, mestinya harus di-reimburse, dikembalikan, karena peraturan tentang Rp500 juta ke bawah itu 0% PPh-nya masih berlaku,” ujar Eddy.

Di sisi lain, Eddy menilai bisnis UMKM masih memiliki peluang tumbuh. Pertumbuhan tidak hanya bergantung pada pajak, tetapi juga kualitas produk, dukungan pemerintah, dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Pedagang Online Ramai-Ramai Protes Pajak Marketplace, Keluhkan Potongan Makin Tebal

Pelaku UMKM perlu meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global. Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi produk lokal dan menjaga persaingan dengan produk impor.

Selain itu, masyarakat perlu meningkatkan penggunaan produk lokal. Menurut Eddy, ketiga faktor tersebut perlu berjalan bersama untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News