KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat mempertahankan tarif PPh e-commerce sebesar 0,5% pada 2027. Kebijakan tersebut tetap memberikan pembebasan PPh bagi UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun. Pemungutan PPh e-commerce dilakukan melalui platform yang ditunjuk pemerintah sebagai wajib pungut. Marketplace berperan memungut dan menyetorkan pajak dari transaksi seller sesuai ketentuan. Bagi pelaku UMKM, penerapan mekanisme tersebut perlu diikuti administrasi yang tertib. Seller juga perlu mendapat informasi mengenai pajak yang telah dipungut dari transaksinya.
Akumindo Soroti Pengembalian PPh E-Commerce bagi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat mempertahankan tarif PPh e-commerce sebesar 0,5% pada 2027. Kebijakan tersebut tetap memberikan pembebasan PPh bagi UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun. Pemungutan PPh e-commerce dilakukan melalui platform yang ditunjuk pemerintah sebagai wajib pungut. Marketplace berperan memungut dan menyetorkan pajak dari transaksi seller sesuai ketentuan. Bagi pelaku UMKM, penerapan mekanisme tersebut perlu diikuti administrasi yang tertib. Seller juga perlu mendapat informasi mengenai pajak yang telah dipungut dari transaksinya.
TAG: