KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengatakan keberhasilan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce tidak hanya bergantung pada sistem yang disiapkan pemerintah, tetapi juga pada efektivitas sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengawasan terhadap marketplace sebagai pihak yang ditunjuk memungut pajak. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Menurut Akumindo, mekanisme ini pada dasarnya merupakan penyederhanaan administrasi perpajakan yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah proses pemungutan pajak dari para penjual (seller).
Akumindo Soroti Sosialisasi dan Pengawasan PPh 22 E-Commerce yang Berlaku 1 Agustus
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengatakan keberhasilan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce tidak hanya bergantung pada sistem yang disiapkan pemerintah, tetapi juga pada efektivitas sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengawasan terhadap marketplace sebagai pihak yang ditunjuk memungut pajak. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Menurut Akumindo, mekanisme ini pada dasarnya merupakan penyederhanaan administrasi perpajakan yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah proses pemungutan pajak dari para penjual (seller).
TAG: