Akun Coretax: 12 Juta WP Aktivasi, Ini Cara untuk Anda Agar Mudah urusan Pajak!



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah wajib pajak yang aktivasi akun Coretax terus bertambah hingga menembus 12 jutaan pada Januari 2026. Untuk Anda yang belum, berikut cara aktivasi akun Coretax dan cara mendapatkan kode otorisasi atau tanda tangan digital untuk perpajakan. 

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus mengalami peningkatan dan kini mencapai 12,15 juta wajib pajak.

Bimo menyampaikan, dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi yang tercatat sebanyak 11,22 juta. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 838.663, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 88.871, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.


“Aktivasi datanya supaya tidak salah, 12,15 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi ada 11,22 juta,” ujar Bimo usai konferensi pers sosialisasi penerapan sistem Coretax di DPP Pusat Partai Gerindra, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: PMI-BI Kuartal IV 2025 Membaik, Ekonom Prediksi Kinerja Manufaktur Berpeluang Menguat

Menurut Bimo, capaian tersebut menunjukkan progres yang positif dalam implementasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem inti administrasi perpajakan nasional yang terintegrasi.

Selain aktivasi akun, DJP juga mencatat perkembangan pada proses registrasi Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik (KO/SE). Untuk kategori wajib pajak orang pribadi, jumlah yang telah memiliki KO/SE tercatat sebanyak 9,15 juta wajib pajak.

Bimo menjelaskan, kepemilikan KO/SE menjadi aspek penting dalam mendukung pemanfaatan layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan dan administrasi pajak secara elektronik melalui sistem Coretax.

Sekadar informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan integrasi layanan bagi wajib pajak. Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama pembangunan Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan nasional yang selama ini tersebar di berbagai aplikasi terpisah.

Melalui Coretax, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan diintegrasikan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan.

Sistem ini dapat diakses melalui Portal Wajib Pajak berbasis web di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Seiring dengan implementasi Coretax, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun guna memastikan kelancaran layanan perpajakan digital ke depan.

Tonton: Transaksi Emas Digital Melesat, Wamendag Minta Tingkatkan Keamanan

Cara aktivasi akun Coretax

Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:

  1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
  4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
  7. Klik tombol “Simpan”.
  8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
  9. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
  10. Selesai.
Tonton: Pemerintah Cabut Jutaan Hektar Izin Sawit dan Segel Tambang Usai Banjir Sumatra

Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital

Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:

  • Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  • Baca dan centang Pernyataan.
  • Klik Simpan.
  • Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
  • Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
  • Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
  • Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Tonton: BYD Salip Tesla, Jadi Penjual Mobil Listrik Terbesar Dunia pada 2025

Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan dan lapor SPT.

Dengan berbagai fasilitas pendukung tersebut, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT Pajak Tahunan 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan
© 2026 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: Bocoran BEI, Satu Perusahan Konglomerasi akan IPO Saham Awal 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: