Akun JHT Akan Dipecah Menjadi 2 Akun, Ini Untung Ruginya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengatur kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam pasal 188 UU PPSK menyebutkan, iuran JHT akan ditempatkan dalam dua akun berbeda yakni akun utama dan akun tambahan. Dengan aturan iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.

Menanggapi hal ini, Perencana Keuangan Risza Bambang mengatakan, kebijakan ini tentu memiliki kekurangan dan kelebihan.


"Keuntungannya beserta bisa menarik saldo JHT sewaktu waktu untuk keperluan apapun, bukan untuk kebutuhan pensiun atau meninggal atau cacat meskipun dibatasi," jelas Risza pada Kontan.co.id, Senin (26/12).

Baca Juga: Kemnaker Sebut Pengaturan 2 Akun JHT untuk Mencapai Keseimbangan Pembiayaan Pekerja

Sementara kekurangannya adalah peserta punya risiko pengurangan nilai JHT yang diberikan sekaligus saat mencapai usia pensiun. Ini berakibat nilai dana hari tua menjadi lebih kecil.

Meski demikian, menurut Risza, perlu ada pengaturan atau penjelasan terkait iuran yang disetorkan pada dua akun JHT ini. Apakah nanti juga akan mengubah nilai iuran JHT dan akan dibagi dua atau nilai iuran tetap hanya saja terbagi menjadi dua akun.

Jika memang terjadi penambahan iuran, maka perlu adanya kejelasan terkait dengan penanggung jawab pembayaran iuran.

"Apakah skema pembayaranya sama dengan saat ini yaitu dibayarkan oleh perusahaan dan peserta atau hanya peserta saja," tanya Risza.

Risza menjelaskan, dengan adanya perubahan nilai iuran, tentu akan merubah anggaran keuangan bagi penanggung jawab JHT.

"Dalam hal perusahaan maka tentunya akan meningkatkan biaya produksi yang berakibat kenaikan harga barang/jasa yang dijual yang akhirnya juga akan menjadi beban masyarakat pengguna barang/jasa," imbuh Risza.

Baca Juga: Antisipasi Klaim JKP yang Naik, Ini Strategi Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat