KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengatur kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pasal 188 UU PPSK menyebutkan, iuran JHT akan ditempatkan dalam dua akun berbeda yakni akun utama dan akun tambahan. Dengan aturan iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan. Menanggapi hal ini, Perencana Keuangan Risza Bambang mengatakan, kebijakan ini tentu memiliki kekurangan dan kelebihan.
Akun JHT Akan Dipecah Menjadi 2 Akun, Ini Untung Ruginya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengatur kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pasal 188 UU PPSK menyebutkan, iuran JHT akan ditempatkan dalam dua akun berbeda yakni akun utama dan akun tambahan. Dengan aturan iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan. Menanggapi hal ini, Perencana Keuangan Risza Bambang mengatakan, kebijakan ini tentu memiliki kekurangan dan kelebihan.