BATAM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau meminta Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akun media sosial milik tim kampanye pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada, pada masa tenang. "Kami sudah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika agar akun medsos yang didaftarkan resmi, diblokir pada tanggal 6 Desember," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kepri Indrawan Susilo di Batam, Jumat. Ia mengatakan pada masa tenang, seluruh aktifitas kampanye harus berhenti, termasuk kegiatan di media sosial.
Akun medsos peserta pilkada harus ditutup
BATAM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau meminta Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akun media sosial milik tim kampanye pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada, pada masa tenang. "Kami sudah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika agar akun medsos yang didaftarkan resmi, diblokir pada tanggal 6 Desember," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kepri Indrawan Susilo di Batam, Jumat. Ia mengatakan pada masa tenang, seluruh aktifitas kampanye harus berhenti, termasuk kegiatan di media sosial.