JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang lebih menyukai pengobatan alternatif berupa akupunktur. Sebab, jenis pengobatan ini dalam waktu dekat akan masuk menjadi salah satu pelayanan yang ditanggung oleh Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya bersama pemerintah tengah merumuskan revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Nah, dalam rancangan perubahan peraturan ini, akupunktur akan dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang mendapat jaminan BPJS. Setelah revisi perpres dirampungkan, nantinya masyarakat bisa mengklaim pengobatan akupunktur dalam layanan BPJS. "Kalau sudah ditetapkan regulator, kami sebagai operator akan siap untuk menerapkan pelayanan akupunktur," kata Fachmi ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (18/11).
Akunpunktur akan bisa masuk klaim BPJS
JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang lebih menyukai pengobatan alternatif berupa akupunktur. Sebab, jenis pengobatan ini dalam waktu dekat akan masuk menjadi salah satu pelayanan yang ditanggung oleh Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya bersama pemerintah tengah merumuskan revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Nah, dalam rancangan perubahan peraturan ini, akupunktur akan dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang mendapat jaminan BPJS. Setelah revisi perpres dirampungkan, nantinya masyarakat bisa mengklaim pengobatan akupunktur dalam layanan BPJS. "Kalau sudah ditetapkan regulator, kami sebagai operator akan siap untuk menerapkan pelayanan akupunktur," kata Fachmi ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (18/11).