KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RSM Indonesia, akuntan publik dan konsultan perpajakan di Indonesia, menilai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 efektif bisa meringankan wajib pajak. Namun demikian perlu dicatat perihal jangka waktu fasilitas tersebut. “Dalam aturan PMK Nomor 44 disebutkan fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak April – September 2020. Kami berharap akan pendemi ini cepat berlalu, namun demikian pemulihan ekonomi tidak diantisipasi akan kembali normal dalam hanya 6 bulan,” ujar Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi dalam keterangan resmi, Selasa (26/5). Baca Juga: Catat, masih ada cadangan insentif pajak Rp 26 triliun bagi dunia usaha
Akuntan menilai insentif pajak efektif ringankan dampak Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RSM Indonesia, akuntan publik dan konsultan perpajakan di Indonesia, menilai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 efektif bisa meringankan wajib pajak. Namun demikian perlu dicatat perihal jangka waktu fasilitas tersebut. “Dalam aturan PMK Nomor 44 disebutkan fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak April – September 2020. Kami berharap akan pendemi ini cepat berlalu, namun demikian pemulihan ekonomi tidak diantisipasi akan kembali normal dalam hanya 6 bulan,” ujar Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi dalam keterangan resmi, Selasa (26/5). Baca Juga: Catat, masih ada cadangan insentif pajak Rp 26 triliun bagi dunia usaha