KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola profesi akuntan publik di Indonesia. Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) menilai regulasi ini menempatkan akuntan sebagai bagian dari sistem pelaporan keuangan terintegrasi melalui mekanisme pelaporan satu pintu. Melalui skema tersebut, peran akuntan publik berada dinilai dalam pengawasan lintas instansi secara terintegrasi. Konsekuensinya, standar kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesi meningkat, sekaligus menegaskan posisi akuntan tidak hanya sebagai penyusun laporan keuangan, tetapi juga penjaga kepercayaan publik dalam sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, regulasi tersebut dinilai membuka peluang karier yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda. Penerapan standar pelaporan yang lebih ketat di berbagai sektor usaha meningkatkan kebutuhan terhadap akuntan publik yang kompeten. Peran akuntan pun tidak hanya sebatas penyusun atau pemeriksa laporan keuangan, tetapi juga sebagai penjaga integritas ekonomi melalui pelaporan yang akuntabel.
Akuntan Publik Masuk Era Pelaporan Terintegrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola profesi akuntan publik di Indonesia. Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) menilai regulasi ini menempatkan akuntan sebagai bagian dari sistem pelaporan keuangan terintegrasi melalui mekanisme pelaporan satu pintu. Melalui skema tersebut, peran akuntan publik berada dinilai dalam pengawasan lintas instansi secara terintegrasi. Konsekuensinya, standar kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesi meningkat, sekaligus menegaskan posisi akuntan tidak hanya sebagai penyusun laporan keuangan, tetapi juga penjaga kepercayaan publik dalam sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, regulasi tersebut dinilai membuka peluang karier yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda. Penerapan standar pelaporan yang lebih ketat di berbagai sektor usaha meningkatkan kebutuhan terhadap akuntan publik yang kompeten. Peran akuntan pun tidak hanya sebatas penyusun atau pemeriksa laporan keuangan, tetapi juga sebagai penjaga integritas ekonomi melalui pelaporan yang akuntabel.
TAG: