KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (KADIN) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak. Merespon usulan tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menyatakan bahwa akuntan publik siap mengaudit transaksi perpajakan. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam UU 5/2011, akuntan publik diberi wewenang untuk melakukan pemberian jasa asuransi dan jasa di berbagai bidang yang relevan. “Dalam kaitannya dengan perpajakan, pada umumnya transaksi tersebut tercermin atau relevan dengan Iaporan keuangan,” kata Tarko di Jakarta, Rabu (1/11).
Akuntan publik siap audit transaksi perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (KADIN) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak. Merespon usulan tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menyatakan bahwa akuntan publik siap mengaudit transaksi perpajakan. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam UU 5/2011, akuntan publik diberi wewenang untuk melakukan pemberian jasa asuransi dan jasa di berbagai bidang yang relevan. “Dalam kaitannya dengan perpajakan, pada umumnya transaksi tersebut tercermin atau relevan dengan Iaporan keuangan,” kata Tarko di Jakarta, Rabu (1/11).