KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperadilankan sejumlah perusahaan karena tudingan melakukan pembakaran hutan berbuntut panjang. Pasalnya, data yang digunakan KLHK melalui para ahli yang dihadirkan dalam persidangan kembali dipersoalkan para pelaku usaha. Salah satunya adalah PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Perusahaan ini telah divonis harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp 491 miliar oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta karena kasus kebakaran hutan, melakukan perlawanan balik. Yang disasar adalah ahli yang dihadirkan KLHK untuk membenarkan tudingannya yakni Basuki Wasis. JJP menilai data yang disampaikan Basuki tidak valid sehingga merasa dirugikan. Kasus ini mendapat perhatian pakar hukum lingkungan dan Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan Sadino. Ia menilai gugatan yang diajukan JJP terhadap Basuki dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyampaikan data yang tidak valid dari persepektif JJP dinilai menjadi pembelajaran bagi KLHK dalam menelusuri akurasi data. "Kalau datanya tidak benar, maka keahlian saksi yang dihadirkan KLHK perlu dipertanyakan," ujarnya akhir pekan lalu.
Akurasi data soal kebakaran hutan jadi polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperadilankan sejumlah perusahaan karena tudingan melakukan pembakaran hutan berbuntut panjang. Pasalnya, data yang digunakan KLHK melalui para ahli yang dihadirkan dalam persidangan kembali dipersoalkan para pelaku usaha. Salah satunya adalah PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Perusahaan ini telah divonis harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp 491 miliar oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta karena kasus kebakaran hutan, melakukan perlawanan balik. Yang disasar adalah ahli yang dihadirkan KLHK untuk membenarkan tudingannya yakni Basuki Wasis. JJP menilai data yang disampaikan Basuki tidak valid sehingga merasa dirugikan. Kasus ini mendapat perhatian pakar hukum lingkungan dan Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan Sadino. Ia menilai gugatan yang diajukan JJP terhadap Basuki dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyampaikan data yang tidak valid dari persepektif JJP dinilai menjadi pembelajaran bagi KLHK dalam menelusuri akurasi data. "Kalau datanya tidak benar, maka keahlian saksi yang dihadirkan KLHK perlu dipertanyakan," ujarnya akhir pekan lalu.