Akusisi batal, BI tak punya peluru asas resiprokal



JAKARTA. DBS Group Holdings batal membeli Bank Danamon senilai US$ 7,2 miliar. Manajemen DBS memutuskan tidak melanjutkan akuisisi tersebut.

Jika hal itu benar adanya, maka Bank Indonesia (BI) tak lagi memiliki peluru untuk menuntut asas resiprokal ke Singapura. Dengan kata lain, ekspansi bank-bank Indonesia di Singapura akan terbatas.

Sebaliknya, DBS masih memiliki celah menguasai Danamon melalui aturan kepemilikan tunggal. Jika mengacu aturan ini, Danamon dan DBS Indonesia membentuk induk usaha (holding) karena pemegang sahamnya satu, Temasek. Keduanya bisa berkonsolidasi dan merger.  


BI sebenarnya memberi jalan keluar, dengan membolehkan investor memiliki saham  lebih dari 40%, asalkan bertahap. BI juga mengajukan syarat resiprokal ke Monetary of Singapore (MAS), yakni  tiga bank BUMN leluasa ekspansi di Singapura dan turut mengawasi bank lintas negara.

Lagi-lagi, kesan yang tertangkap, pembatalan ini cerminan lemahnya posisi Indonesia di mata negara lain. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kemarin, manajemen DBS menyatakan tak memperpanjang perjanjian dengan Temasek Holdings tentang pengambilalihan 100% saham Asia Finansial Indonesia Pte Ltd (AFI). AFI adalah pemilik 67,37% saham Danamon.

Nah, perjanjian jual beli ini berakhir hari ini. "Kami tak memperpanjang perjanjian setelah 1 Agustus 2013. Sebagai gantinya, kami akan mengembangkan jaringan DBS kami di Indonesia, sambil terbuka terhadap peluang yang muncul," ujar Grace Ngoh,  Group Strategic Marketing Communications DBS Bank Ltd, melalui email kepada KONTAN, Rabu (31/7).

Chief Executive Officer DBS Group, Piyush Gupta, lewat pernyataan tertulisnya, mengisyaratkan, DBS tak akan keluar dari Indonesia. Justru DBS akan berfokus memperbesar bisnis di Indonesia lantaran pasar keuangan Indonesia tetap menggiurkan.

Direktur Keuangan Danamon, Vera Eva Liem, menyatakan, pembatalan akuisisi tak berpengaruh ke bisnis Danamon. "Kami tetap melaksanakan bisnis sesuai dengan rencana kerja," ujarnya.

Juru Bicara BI, Difi Ahmad Johansyah, belum bersedia memberikan statemen terkait keputusan DBS itu.

Niat DBS itu memang berliku. Bank asal Singapura ini menunggu lebih dari 15 bulan guna mendapat restu Bank Indonesia (BI) untuk memiliki 67,37% saham Danamon.

Sinyal pembatalan akuisisi  itu juga terlihat Juni lalu. Waktu itu DBS mengatakan,  jika hanya mengambil 40% saham, tak menguntungkan secara ekonomi. DBS tidak bisa mengintegrasikan unit usahanya di Indonesia (Harian KONTAN, 13 Juni 2013).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie