Akusisi Hampir 98% Saham Asa Ren, DGSN Menggelar Right Issue



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGSN) mengumumkan,akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) I atau rightsissue. Berdasarkan keterbukaan informasi di  Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/3), DGSN akan menerbitkan 921 juta saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 505 per saham.

Dari aksi ini,  DGSN akan menguasai 97,97% saham Asa Ren Pte Ltd pemilik PT Asa Ren Global Nusantara. Nilainya Rp 357,89 miliar. PT Bundamedik Tbk selaku pemegang 41,2% saham DGNS akan mengalihkan HMETD-nya kepada pemilik Asa Ren. Sedangkan, PT Bunda Investama Indonesia selaku pemegang 38,8% porsi saham DGNS akan menebus sebagian HMETD  yakni sebanyak 80.49 juta saham.

Dari pengalihan HMETD milik dari dua pemegang saham utama tersebut, DGNS mendapatkan 88,17% saham Asa Ren. Sisanya, DGNS akan membeli saham Asa Ren secara tunai senilai US$ 2,41 juta atau setara Rp 35,78 miliar. Aksi ini memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 19 April 2024.


Baca Juga: Di tengah pandemi, laba Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) melesat 468% pada 2020

Direktur Utama DGNS, Mesha Rizal Sini berharap, dengan adanya merger antara Diagnos dan Asa Ren akan menciptakan sinergi yang kuat antara kedua entitas guna memanfaatkan keunggulan masing-masing dalam layanan kesehatan.

Menurutnya, dengan menggabungkan keahlian Diagnos dalam layanan laboratorium klinis dan inovasi AsaRen dalam teknologi genetik, tujuannya untuk menyediakan solusi kesehatan terintegrasi yang holistik dan terdepan bagi masyarakat. Juga menyediakan solusi kesehatan terintegrasi yang holistik dan terdepan bagi masyarakat.

"Kami berkomitmen  menghadirkan layanan kesehatan yang inovatif, terjangkau, dan berkelanjutan. Kami berharap dapat meningkatkan pemahaman tentang kesehatan individu, mendorong pencegahan penyakit, dan mempercepat akses terhadap perawatan yang tepat dan berkualitas," ujar Mesha, dalam pernyataannya, Jumat, (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian