KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bagian tahapan pembentukan Holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan akuisisi terhadap PT Pertamina Gas atau Pertagas. Hingga kini, proses akuisisi masih mengacu pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) sehingga tetap berada di rel yang telah ditetapkan. Dalam perjanjian tersebut, PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp16,60 triliun untuk 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas. Cara pembayaran transaksi dilakukan secara lunas dengan cara pembayaran akan disepakati oleh para pihak dan menjadi bagian dari Persyaratan Pendahuluan. Merujuk CSPA, penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan yang ditandatangani Para Pihak.
Akuisisi Pertagas oleh PGN belum rampung karena terganjal administrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bagian tahapan pembentukan Holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan akuisisi terhadap PT Pertamina Gas atau Pertagas. Hingga kini, proses akuisisi masih mengacu pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) sehingga tetap berada di rel yang telah ditetapkan. Dalam perjanjian tersebut, PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp16,60 triliun untuk 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas. Cara pembayaran transaksi dilakukan secara lunas dengan cara pembayaran akan disepakati oleh para pihak dan menjadi bagian dari Persyaratan Pendahuluan. Merujuk CSPA, penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan yang ditandatangani Para Pihak.