JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Al-Amin Syariah terus melakukan inovasi produk-produk asuransi jiwa tradisional. Setelah memutuskan menunda menerbitkan produk asuransi jiwa berbasis investasi alias unitlink, perusahaan asuransi jiwa murni syariah ini gencar memasarkan Al-Amin Badal Arafah atau produk asuransi jiwa yang menjamin nasabah dalam melaksanakan ibadah haji. Kabar baiknya, meski baru diluncurkan setahun silam, badal haji mendadak jadi primadona. Bahkan, telah berkontribusi 10% - 15% terhadap total pendapatan premi perseroan. “Badal haji diminati oleh masyarakat, terutama di kantong-kantong wilayah yang mayoritas berpenduduk muslim, seperti Jawa Timur,” ujar Ronny Abril, Direktur Operasional Al-Amin, Rabu (3/9). Badal haji merupakan produk perlindungan jiwa yang menjamin risiko kegagalan keberangkatan haji nasabah yang disebabkan kematian, kecelakaan diri atau cacat. Produk ini memungkinkan nasabah menunaikan kewajibannya ketika terjadi risiko, yakni dengan menyewa orang untuk menunaikan kewajiban haji atau bisa juga dilakukan oleh ahli warisnya.
Al-Amin gencar pasarkan asuransi badal haji
JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Al-Amin Syariah terus melakukan inovasi produk-produk asuransi jiwa tradisional. Setelah memutuskan menunda menerbitkan produk asuransi jiwa berbasis investasi alias unitlink, perusahaan asuransi jiwa murni syariah ini gencar memasarkan Al-Amin Badal Arafah atau produk asuransi jiwa yang menjamin nasabah dalam melaksanakan ibadah haji. Kabar baiknya, meski baru diluncurkan setahun silam, badal haji mendadak jadi primadona. Bahkan, telah berkontribusi 10% - 15% terhadap total pendapatan premi perseroan. “Badal haji diminati oleh masyarakat, terutama di kantong-kantong wilayah yang mayoritas berpenduduk muslim, seperti Jawa Timur,” ujar Ronny Abril, Direktur Operasional Al-Amin, Rabu (3/9). Badal haji merupakan produk perlindungan jiwa yang menjamin risiko kegagalan keberangkatan haji nasabah yang disebabkan kematian, kecelakaan diri atau cacat. Produk ini memungkinkan nasabah menunaikan kewajibannya ketika terjadi risiko, yakni dengan menyewa orang untuk menunaikan kewajiban haji atau bisa juga dilakukan oleh ahli warisnya.