KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Alam Galaxy berharap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan perusahaan pailit alias bangkrut ditinjau kembali. PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022. Ini berdasarkan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp 39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik. Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp 77,81 miliar dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Kemudian selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.
Alam Galaxy Diputus Pailit, Kuasa Hukum Minta Tinjau Kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Alam Galaxy berharap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan perusahaan pailit alias bangkrut ditinjau kembali. PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022. Ini berdasarkan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp 39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik. Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp 77,81 miliar dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Kemudian selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.