KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peternak mandiri ayam broiler mengaku merasakan kelangkaan supplai DOC (day old chicken) selama satu tahun terakhir. Mereka menduga hal ini disebabkan oleh tindakan maladministrasi perusahaan besar dan pihak integrator dalam negeri lainnya. Kelangakaan tersebut mengakibatkan peternak ayam mandiri mengalami potensi kerugian hingga miliaran rupiah. Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio mengatakan, indikasi potensi kerugian usaha peternak dan beberapa peternak mandiri akibat tidak taatnya perusahaan pembibit atau budidaya PS (Parent Stock) yang menghasilkan ayam DOC FS (Final Stock). Alvino menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan telur konsumsi. Disebutkan dalam Pasal 19 dengan bunyi Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS yang melakukan budidaya kepada pelaku usaha mandiri, koperasi, dan peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib dengan ketentuan, antara lain paling rendah 50% produksi DOC FS dari pelaku usaha integrasi dan/atau pembibit PS dialokasikan untuk pelaku usaha mandiri, koperasi, dan/atau peternak dan paling tinggi 50% produksi DOC FS dari pelaku usaha integrasi dan/atau pembibit PS dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan Peternak mitra.
Alami kelangkaan DOC, peternak unggas mandiri mengadu ke Ombudsman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peternak mandiri ayam broiler mengaku merasakan kelangkaan supplai DOC (day old chicken) selama satu tahun terakhir. Mereka menduga hal ini disebabkan oleh tindakan maladministrasi perusahaan besar dan pihak integrator dalam negeri lainnya. Kelangakaan tersebut mengakibatkan peternak ayam mandiri mengalami potensi kerugian hingga miliaran rupiah. Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio mengatakan, indikasi potensi kerugian usaha peternak dan beberapa peternak mandiri akibat tidak taatnya perusahaan pembibit atau budidaya PS (Parent Stock) yang menghasilkan ayam DOC FS (Final Stock). Alvino menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan telur konsumsi. Disebutkan dalam Pasal 19 dengan bunyi Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS yang melakukan budidaya kepada pelaku usaha mandiri, koperasi, dan peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib dengan ketentuan, antara lain paling rendah 50% produksi DOC FS dari pelaku usaha integrasi dan/atau pembibit PS dialokasikan untuk pelaku usaha mandiri, koperasi, dan/atau peternak dan paling tinggi 50% produksi DOC FS dari pelaku usaha integrasi dan/atau pembibit PS dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan Peternak mitra.