KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif tol dalam kota untuk ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif tol itu menyusul adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. “Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit,” tulis posting di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Kamis (19/9/2024).
Alami Kenaikan, Ini Tarif Tol Dalam Kota Terbaru (Berlaku 22 September 2024)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif tol dalam kota untuk ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif tol itu menyusul adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. “Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit,” tulis posting di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Kamis (19/9/2024).