KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 2025 menghadapi tantangan besar. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen Pajak Tahun Anggaran 2025 Audited, hampir seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP gagal memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan. Dari total 34 kantor wilayah DJP, hanya dua kanwil yang berhasil membukukan realisasi penerimaan di atas target, yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan capaian 106,17% dan Kanwil DJP Jawa Barat II sebesar 101,59%.
Sementara itu, 32 kanwil lainnya membukukan realisasi di bawah 100% dari target. Beberapa di antaranya bahkan hanya mampu mencapai sekitar dua pertiga dari target penerimaan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun Secara nasional, Ditjen Pajak mencatat realisasi pendapatan pajak sebesar Rp 1.917,89 triliun atau 87,60% dari target sebesar Rp 2.189,31 triliun. Dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp 1.931,61 triliun, penerimaan pajak pada 2025 juga turun 0,71%. Dari sisi nominal, Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar masih menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan realisasi Rp 617,05 triliun. Namun, capaian tersebut baru memenuhi 83,99% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 734,71 triliun. Kontributor terbesar berikutnya adalah Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan realisasi Rp 270,44 triliun atau 85,36%dari target. Selanjutnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan I membukukan penerimaan Rp 109,94 triliun atau 97,53% dari target, sedangkan Kanwil DJP Jakarta Pusat merealisasikan Rp 104,42 triliun atau 94,19% dari target. Meski gagal memenuhi target, sejumlah kanwil masih mencatat pertumbuhan penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya. Selain dua kanwil yang melampaui target, pertumbuhan juga terjadi di Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar 18,45%, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar 14,55%, Kanwil DJP Kepulauan Riau sebesar 14,11%, Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar 7,09%, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebesar 7,99%, Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar 5,10%, dan Kanwil DJP Jakarta Utara sebesar 5,09%.
Baca Juga: Ditjen Pajak Catat Setoran Pajak Fintech Capai Rp 574,38 Miliar per Mei 2026 Sebaliknya, sejumlah wilayah mengalami penurunan penerimaan yang cukup tajam. Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mencatat kontraksi terbesar, yakni 47,68% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan juga terjadi di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara sebesar 44,12%, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku sebesar 42,56%, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebesar 31,48%, Kanwil DJP Riau sebesar 31,88%, serta Kanwil DJP Sumatera Utara I sebesar 30,27%. Dilihat dari tingkat pencapaian target, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menjadi wilayah dengan realisasi terendah, yakni hanya 64,45% dari target. Disusul Kanwil DJP Sumatera Utara I sebesar 73,85%, Kanwil DJP Acehsebesar 74,72%, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebesar 75,33%, serta Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi sebesar 77,20%.
Data dalam laporan keuangan audited tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap penerimaan pajak pada 2025 terjadi hampir di seluruh wilayah kerja DJP.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Cara Ampuh Percepat Penagihan Tunggakan Pajak Dari total 34 kanwil, hanya Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Kanwil DJP Jawa Barat II yang berhasil melampaui target penerimaan, sementara 32 kanwil lainnya masih membukukan realisasi di bawah target yang ditetapkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News