KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun memberikan dukungan atas inisiatif adanya rencana dari pemerintah untuk kembali mengadakan kebijakan tax amnesty jilid II. Hal tersebut mengingat, konsep pengampunan pajak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, bersamaan telah dikirimnya Surat Presiden (Surpes) ke Pimpinan DPR. Misbakhun meyakini adanya tax amnesty jilid II akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19.
Alasan anggota Komisi XI Misbakhun dukung wacana tax amnesty jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun memberikan dukungan atas inisiatif adanya rencana dari pemerintah untuk kembali mengadakan kebijakan tax amnesty jilid II. Hal tersebut mengingat, konsep pengampunan pajak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, bersamaan telah dikirimnya Surat Presiden (Surpes) ke Pimpinan DPR. Misbakhun meyakini adanya tax amnesty jilid II akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19.