KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta mengatakan alasannya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk membatalkan dan tidak menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) lantaran regulasi terkait Pulau Reklamasi belum diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Yang betul harus ada perda zonasinya dulu, baru kemudian kita atur soal lahannya untuk apa. Nah ini Perda belum ada tapi HGB sudah keluar," kata Anies di Balai Kota, Selasa (9/1) malam. Sebelumnya, Pemprov DKI sendiri memang telah menarik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (Raperda RTRKS) Pantai Utara Jakarta, dan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) dari DPRD Akhir Oktober lalu.
Alasan Anies meminta HGB Pulau Reklamasi dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta mengatakan alasannya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk membatalkan dan tidak menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) lantaran regulasi terkait Pulau Reklamasi belum diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Yang betul harus ada perda zonasinya dulu, baru kemudian kita atur soal lahannya untuk apa. Nah ini Perda belum ada tapi HGB sudah keluar," kata Anies di Balai Kota, Selasa (9/1) malam. Sebelumnya, Pemprov DKI sendiri memang telah menarik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (Raperda RTRKS) Pantai Utara Jakarta, dan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) dari DPRD Akhir Oktober lalu.