KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, PDRD dalam pelaksanaanya perlu mempertimbangkan dari sisi kondisi ekonomi saat ini dan tingkat pendapatan masyarakat di masa pandemi Covid 19.
Alasan Apkasi desak pemerintah pusat pertimbangkan penerapan UU HKPD selama pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, PDRD dalam pelaksanaanya perlu mempertimbangkan dari sisi kondisi ekonomi saat ini dan tingkat pendapatan masyarakat di masa pandemi Covid 19.