Alasan Bea Cukai perketat impor barang online shop



KONTAN.CO.ID - Penertiban impor berisiko tinggi bukan tak mempunyai dampak bagi pengusaha. Apalagi, pemerintah melakukan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Berisiko Tinggi (Satgas PIBT) dan menggandeng beberapa pimpinan instansi penegak hukum, seperti Polri, KPK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan adanya Satgas PIBT tersebut, proses pemeriksaan barang impor oleh Ditjen Bea Cukai menjadi lebih ketat, terutama pemeriksaan fisik dan dokumen-dokumen terkait. Akibatnya, pengusaha atau importir yang selama ini mengimpor barang secara borongan mengalami kendala dalam memperoleh barangnya.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pemerintah tengah menangkal impor borongan karena banyak importir yang kerap menyalahgunakan kebijakan.


"Impor borongan itu kami larang karena banyak yang menyalahgunakan konsep kepabeanan. Pengusaha online shop juga tidak menghitung nilai pabeanan, impor borongan hanya menghitung satu kontainer bea masuknya sekian. Ini kan banyak yang tidak sesuai," kata Nasruddin di Jakarta, Rabu (27/9).  

Nah, online shop yang terkendala itu menurut Nasruddin, menggunakan jasa importir berisiko tinggi sehingga ketika dilakukan peneritiban ini, dokumen-dokumen dari importir tersebut harus dilengkapi.

Untuk itu, dia menghimbau agar pengusaha online shop untuk tidak menggunakan jasa importir berisiko tinggi atau mengurus sendiri seluruh izin impor di Ditjen Bea dan Cukai. “Sekarang harus hati-hati, lebih baik urus legal," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia