Alasan beban kerja, minta naik gaji



Jakarta. Setelah mengabdi di Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Kepala sejak 2011, Muhammad Yusuf, bersyukur tahun ini dia bakal menikmati kenaikan gaji. Secara resmi keputusan kenaikan gaji untuk Ketua dan Wakil Ketua tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013 yang resmi diketok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei kemarin.Merujuk pada pasal 6 PP tersebut, penghasilan bulanan Kepala dan Wakil PPATK meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan. Gaji pokok untuk Kepala PPATK Rp 23 juta, sementara Wakil Ketua PPATK mendapat Rp 21,5 juta. Tunjangan untuk Kepala PPATK Rp 15 juta sedangkan Wakil mendapat Rp 12 juta. Dus, total take home pay (THP) Yusuf Rp 38 juta atau naik 15,15% dibanding THP sebelumnya.Itu baru kenaikan gaji dan tunjangan. Kepala dan Wakil Kepala juga mendapat fasilitas bulanan rumah dinas masingmasing senilai Rp 6,5 juta, serta kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I. Fasilitas-fasilitas tersebut tak mereka peroleh sebelumnya. Kepala dan Wakil Kepala bakal mendapat penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatan, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali. Uang kehormatan juga diberikan jika keduanya diberhentikan dan diangkat Presiden, untuk menduduki jabatan lain. Tambahan fulus tersebut belum termasuk fasilitas fasilitas Perlindungan Hukum, Perlindungan Keamanan dan Keprotokolan.Bukan cuma Yusuf yang bakal kipas-kipas slip gaji baru. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf akan menikmati hal yang sama. Sebagai Anggota, gaji Syarkawie akan melejit 116,22% menjadi sekitar Rp 27,03 juta saban bulan. Kenaikan gaji honor Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPPU tersebut disahkan oleh PP Nomor 35 tahun 2013 dan otomatis menggantikan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002.Pejabat lembaga non-struktural yang lain juga ketiban durian runtuh adalah Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM). Berdasarkan PP Nomor 34 tahun 2013 yang diparaf Presiden SBY 10 Mei 2013 kemarin, secara berurutan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Komisioner akan menjadi Rp 23,75 juta, Rp 22,5 juta, dan Rp 20,62 juta. Itu berarti Nurkholis yang menjabat sebagai Komisioner mengalami kenaikan gaji sebesar 71,88% karena gaji bulanan dia sebelumnya cuma Rp 12 juta.Sepuluh tahun baru naik naik gaji sekaliSelain tiga lembaga yang sudah disebutkan, masih ada tiga lembaga lain yang juga mengalami kenaikan gaji. Mereka adalah Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Riset Nasional (DRN). Tingkat kenaikan gaji ketiga lembaga ini juga lumayan.Ambil contoh KPU yang kenaikan gajinya diperkuat oleh PP Nomor 11 Tahun 2013. PP ini mengatur kenaikan gaji untuk jabatan Ketua KPU, Anggota KPU, Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota serta Anggota KPU Kabupaten/Kota. Gaji Ketua KPU, misalnya, naik 124,06% menjadi Rp 23,75 juta sedangkan gaji Ketua KPU Provinsi naik 65% menjadi Rp 9,9 juta per bulan.Yusuf mengaku PPATK layak mendapat kenaikan gaji karena tiga alasan: gaji kepala dan wakil kepala tak pernah naik sejak 2002, beban kerja berat, dan PPATK telah membawa nama Indonesia di forum internasional. Yusuf sendiri bergabung dengan PPATK sejak 2008 dengan menduduki posisi Direktur Hukum dan Regulasi hingga 2011, lalu naik jabatan menjadi Kepala. “Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi kami agar lebih giat bekerja,” kata Yusuf.Tak cuma PPATK yang baru mengalami kenaikan gaji setelah satu dekade eksis. KPPU yang berdiri sejak tahun 1999 dan efektif bekerja pada tahun 2001 pun baru mengalami kenaikan gaji satu kali pada tahunini. Cerita dari pendahulu KPPU, pada tahun pertama dan kedua lembaga ini berdiri, Ketua, Wakil Ketua, dan Komisioner malah tidak mendapat gaji sepeser pun. “Ironisnya, mereka dulu malah patungan untuk menggaji para pegawai. Jadi satu orang bertanggung jawab atas gaji beberapa pegawai,” kata Syarkawie.Dugaan Syarkawie, sebagai lembaga non struktural (LNS) pertama yang dibentuk pasca reformasi, pemerintah belum memiliki sistem yang sempurna untuk mengelola KPPU kala itu. Dengan alasan beban kerja dan ingin memaksimalkan kinerja, Syarkawie bilang KPPU sudah selayaknya mendapat kenaikan gaji. Di sisi lain, gaji yang didapat para Komisioner sebelum kenaikan selisihnya cukup dekat dengan para pegawai yang bisa bergaji hingga Rp 8 juta.Muhammad Imanuddin, Kepala Biro dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mengakui proses persetujuan kenaikan gaji LNS tak semudah membalikkan telapak tangan sebab melibatkan beberapa pihak.Prosesnya yang harus ditempuh, komisi mengajukan proposal kenaikan gaji ke Kemen PAN RB. Dari sini proposal diproses berdasar pertimbangan kelayakan masing-masing komisi. Proses pembahasan proposalmelibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Koordinasi Nasional (BKN) dan Sekretariat Kabinet RI (Setkab). Bagian Kemen PAN dan RB adalah menilai kelayakan kinerja. “Pegangan kami adalah anggaran berbasis kinerja, ” kata Imanuddin.Jika proposal lolos maka ada yang bertugas memberi pertimbangan dari sisi kepegawaian adalah BKN. Jika tak ada kendala maka giliran Kemenkeu menetapkan besaran kenaikan; bisa sama atau bisa kurang dari yang diajukan. Kalau tak ada kendala maka draf bisa diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) untuk masuk proses harmonisasi legal.Imanuddin bilang, saat ini Kemen PAN dan RB sedang menangani proposal kenaikan gaji beberapa LNS. Sayang Imanuddin belum mau berbagi nama-nama komisi yang ngantri tersebut. Dia hanya bilang salah satunya Komisi Kejaksaan. Meski komisi ini sudah mengajukan proposal sejak tahun lalu dan bahkan draf sudah sampai Kemenkeu, proses yang harus mereka lalui belum final. Komisi Kejaksaan justru tak menyetujui kenaikan gaji yang ditetapkan Kemenkeu.Di luar komisi yang sudah mengajukan draf proposal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga dikabarkan menyiapkan proposal. “Tapi sejauh ini kami belum menerima drafnya,” ujar Imanuddin.Ketika beberapa LNS ngebet naik gaji, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun bilang sejauh ini KIP belum berencana mengajukan usulan serupa. Masa tugas dia kepengurusan KIP akan berakhir Mei ini. “Kami tidak tahu apakah nantinya komisioner KIP akan meminta kenaikan honorarium,” kata Rahman.Saat ini ketua KIP menerima honorarium Rp 12,9 juta. Adapun wakil ketua dan anggota KIP masing-masing menerima Rp 12,5 juta dan Rp 12 juta. Selain itu, setiap komisioner menerima mobil dinas lengkap dengan sopir dan jatah bahan bakar minyak. Komisioner KIP yang berasal dari luar Jabodetabek juga berhak mendapat rumah dinas atau fasilitas pengganti rumah dinas.Gaji yang sepadan dengan prestasi dan beban kerja memang wajar. Namun, Uchok Sky Khadafi, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), memiliki pandangan lain. “LNS sangat membebani keuangan negara karena kerja mereka saling tumpang tindih dengan pihak kementerian,” kata Uchok.Bagi Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, kenaikan gaji bagi LNS mungkin saja dilakukan oleh pemerintah. Hanya, dia menyayangkan sistem remunerasi bagi LNS yang sebenarnya belum pakem. Alhasil penilaian besaran kenaikan gaji tidak transparan bagi publik.Baiklah, setiap rezeki tentu patut disyukuri. Setelah ini, para petinggi LNS harus benarbenar berprestasi dan jangan sampai main komisi.***Sumber : KONTAN MINGGUAN 36 - XVII, 2013 Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Imanuel Alexander