KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan di balik keputusan untuk tidak menaikkan suku bunga acuan meski menghadapi dinamika suku bunga global. Salah satu pertimbangan utama BI adalah dampak kenaikan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, berdasarkan asesmen BI, kenaikan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,1 poin persentase. Sebagaimana diketahui, BI memutuskan menahan suku bunga di level 5,75% pada Juli, Agustus, dan September 2026.
"Kalau BI-Rate naik 25 bps, maka pertumbuhan ekonomi akan turun sekitar 0,1%," ujar Destry dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Magang Nasional Berlanjut, Perusahaan Sudah Bisa Mendaftar Mulai Hari Ini (28/9/2026) Destry menjelaskan, dampak tersebut berarti apabila pertumbuhan ekonomi berada di level 5,4%, kenaikan BI-Rate sebesar 25 bps berpotensi membuat pertumbuhan ekonomi menjadi sekitar 5,3%. Menurut dia, asesmen tersebut menjadi salah satu pertimbangan BI dalam menentukan arah kebijakan moneter. Terlebih, kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih bergerak di bawah level potensial atau mengalami negatif
output gap. "Ekonomi kita ini masih bergerak di bawah potensial levelnya. Atau kita biasa menyampaikannya output
gap-nya masih negatif," jelasnya. Dengan kondisi tersebut, Destry menilai masih terdapat ruang bagi pertumbuhan ekonomi tanpa menimbulkan tekanan inflasi yang berlebihan. Karena itu, BI memilih untuk menggunakan kombinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Destry menegaskan, stabilitas tetap menjadi jangkar utama kebijakan BI, terutama dalam menjaga inflasi. Namun, BI juga harus mempertimbangkan mandat tambahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektoral dan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Magang Nasional Berlanjut, Perusahaan Sudah Bisa Mendaftar Mulai Hari Ini (28/9/2026) "
Anchor (jangkar) kami tetap melihat inflasi karena begitu besar dampak inflasi ke mana-mana," katanya. Di sisi lain, BI tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga dalam merespons dinamika perekonomian. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan insentif biaya lindung nilai atau
hedging cost bagi aliran dana asing yang masuk ke Indonesia. Destry mengatakan kebijakan tersebut dibuat lebih tertarget sehingga tidak memberikan dampak luas terhadap seluruh perekonomian seperti halnya kenaikan suku bunga. "Kalau kita bermain targeted seperti yang kita lakukan untuk insentif itu, dampaknya hanya kepada inflow yang akan masuk dimana dia akan mendapatkan
hedging cost yang lebih murah," jelasnya. Menurut Destry, kebijakan insentif
hedging tersebut telah menunjukkan hasil. Dalam sekitar satu bulan sejak diberlakukan, BI mencatat aliran dana masuk melalui Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) maupun swap mencapai sekitar US$ 6 miliar. "Tanpa kita menaikkan suku bunga ataupun menaikkan SRBI rate, kita berharap ada inflow yang masuk," ujar Destry. Untuk diketahui, BI memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas Rupiah dengan meningkatkan insentif untuk instrumen
Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi
underlying pendanaan luar negeri yang mencakup
portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan
foreign direct investment (FDI).
Baca Juga: Gibran Minta Maaf Kepada Anak-Anak Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Batang Insentif tersebut diberikan melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk seluruh tenor menjadi 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan. Selain itu, BI meningkatkan insentif untuk instrumen
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk transaksi
underlying pendanaan luar negeri yang mencakup
portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan
foreign direct investment (FDI), dengan mengurangi premi dari semula 15% menjadi 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan. Kemudian, BI juga melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi
Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa, penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10%; dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News