Alasan Daya Beli di Balik Penundaan Pajak Marketplace Dikritik, Ini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace kurang tepat jika dikaitkan dengan kondisi daya beli masyarakat.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar menilai penambahan objek pajak maupun kenaikan tarif memang tidak ideal ketika daya beli atau siklus ekonomi sedang mengalami kontraksi. 

Menurutnya, kebijakan semacam itu justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi.


Namun, Fajry menegaskan PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan kebijakan yang menambah objek pajak ataupun menaikkan tarif.

Baca Juga: PPh 22 Marketplace Disarankan Ditunda hingga 2027, Tunggu Daya Beli Pulih

"PPh Pasal 22 lokapasar bukanlah keduanya, tidak menambah objek ataupun menaikkan tarif. Kebijakan ini hanyalah skema baru yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan penjual di lokapasar (marketplace), terutama mereka yang belum patuh atau belum masuk ke dalam sistem pajak," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (9/8/2026).

Menurut dia, dengan target penerimaan pajak yang tinggi, penerapan PPh Pasal 22 marketplace justru menjadi opsi yang relatif lebih baik dari sisi ekonomi dan daya beli dibandingkan dengan langkah intensifikasi maupun menahan restitusi wajib pajak.

Fajry menjelaskan, intensifikasi berarti menggali potensi penerimaan dari wajib pajak yang sudah berada dalam sistem. Sementara itu, penahanan restitusi dapat memberikan tekanan yang lebih besar terhadap dunia usaha.

"Kedua opsi tersebut justru lebih buruk bagi ekonomi maupun iklim usaha," katanya.

Fajry juga menyoroti keputusan pemerintah yang menunda pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dengan alasan menjaga daya beli, sementara pada saat yang sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap mencari tambahan penerimaan melalui intensifikasi perpajakan dan penahanan restitusi.

Dia menilai kondisi tersebut ironis karena dampak ekonomi dari penahanan restitusi dinilai jauh lebih besar.

"Sangat ironis ketika Menteri Keuangan membatalkan pemungutan PPh Pasal 22 lokapasar atas pertimbangan daya beli, tetapi di saat yang bersamaan Kementerian Keuangan mencari tambahan penerimaan pajak dengan cara berburu di kebun binatang dan bahkan menahan restitusi," kata dia.

Menurutnya, penahanan restitusi berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap dunia usaha, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga, hingga memburuknya iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga: Danantara Investasi Rp 44,75 Triliun ke JBS, Ekonom Soroti Ketergantungan Impor

Oleh karena itu, Fajry menilai pemerintah seharusnya tidak menjadikan daya beli sebagai alasan utama untuk mengaitkan PPh Pasal 22 marketplace dengan kondisi ekonomi.

"Ironisnya, langkah yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk menggali penerimaan pajak saat ini justru memberikan dampak yang jauh lebih buruk terhadap ekonomi maupun daya beli," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Pemungutan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 kini baru akan diterapkan mulai 1 November 2026.

Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Dalam pengumuman yang sama, DJP menegaskan PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri melalui masing-masing platform.

Selain itu, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga dibatalkan. Penunjukan tersebut nantinya akan diterbitkan kembali menjelang pemberlakuan kebijakan pada November 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News