KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mulai mengenakan biaya pemrosesan order Rp1.250 per transaksi, berlaku untuk setiap pesanan yang selesai tanpa memandang jumlah produk. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan ketat, kenaikan biaya logistik, regulasi baru, dan berkurangnya pendanaan eksternal. Shopee menerapkan biaya ini sejak 20 Juli 2025, disusul Tokopedia dan TikTok Shop pada 11 Agustus 2025. Meski nominalnya kecil, langkah ini menambah beban bagi UMKM yang mengandalkan platform digital sebagai kanal penjualan utama. Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan, kebijakan tersebut adalah bentuk respons atas dinamika yang terjadi di sektor digital. “Industri e-commerce menghadapi tekanan biaya logistik, persaingan ketat, dan keterbatasan pendanaan eksternal. Setiap platform memiliki pertimbangan bisnis masing-masing,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (11/8).
Alasan di Balik Langkah Platform E-commerce Pungut Biaya Pemrosesan Order
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mulai mengenakan biaya pemrosesan order Rp1.250 per transaksi, berlaku untuk setiap pesanan yang selesai tanpa memandang jumlah produk. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan ketat, kenaikan biaya logistik, regulasi baru, dan berkurangnya pendanaan eksternal. Shopee menerapkan biaya ini sejak 20 Juli 2025, disusul Tokopedia dan TikTok Shop pada 11 Agustus 2025. Meski nominalnya kecil, langkah ini menambah beban bagi UMKM yang mengandalkan platform digital sebagai kanal penjualan utama. Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan, kebijakan tersebut adalah bentuk respons atas dinamika yang terjadi di sektor digital. “Industri e-commerce menghadapi tekanan biaya logistik, persaingan ketat, dan keterbatasan pendanaan eksternal. Setiap platform memiliki pertimbangan bisnis masing-masing,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (11/8).
TAG: