Alasan First Travel minta perpanjangan PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel harus kembali bersabar. Pasalnya, dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan yang digawangi Andika Surachman dan istri itu kembali meminta tambahan waktu.

Kuasa hukum First Travel Damba Akmala mengatakan, perpanjangan tambahan itu berkenaan untuk mendatangkan Andika dan istri, Annisa Hasibuan dalam rapat kreditur. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang krusial dalam pembahasan proposal perdamaian.

"Sebab, hanya beliau-beliau lah yang mengerti dan dapat menjamin isi proposal perdamaian," ungkapnya, Selasa (21/11). Karena sejatinya, lanjut Damba, yang mengetahui kondisi perusahaan adalah Andika dan Annisa sendiri.


Begitu juga dengan jaminan konkret yang dapat diberikan para vendor dalam memberangkatkan para jamaah. "Secara jelas, memang prinsipal yang bisa menyampaikan secara logika dan ekonomis untuk bisa menjalani proposal perdamaian," tambah dia.

Adapun pihaknya mengklaim telah berkoordinasi terus-menerus dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk mendatangkan keduanya dalam rapat kreditur. Namun pihak Bareskrim masih meminta surat pemanggilan resmi dari pengadilan.

Maka dari itu, Senin (20/11) pihaknya telah menyampaikan hal tersebut lewat surat kepada hakim pengawas guna memberikan izin mewakili pengadilan untuk melansir surat pemanggilan untuk Andika dan Annisa.

Tim pengurus PKPU First Travel pun berharap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bisa melansir surat tersebut sesegera mungkin agar proses pemungutan suara (voting) proposal perdamaian dapat dilaksanakan. .

Salah satu pengurus PKPU Abdillah mengatakan siap membantu kuasa hukum First Travel untuk berkomunikasi dengan Bareskrim. Adapun atas hal tersebut, para kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan waktu PKPU First Travel selama 23 hari hingga 20 Desember 2017. Perpanjangan itu pun akan ditetapkan oleh majelis hakim 27 November nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto